REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sinergi positif aparat pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika di Indonesia kian gencar dilakukan. Para sindikat yang kerap mencoba menyelundupkan narkotika di Indonesia terus mencari celah, sehingga aparat pemerintah tidak boleh lengah.
Kali ini, sinergi positif antara Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika berupa 114,9 kilogram (kg) sabu, dan 60 ribu butir ekstasi di beberapa daerah yaitu Aceh, Riau, dan Kalimantan. Dari berbagai penindakan itu petugas gabungan juga berhasil mengamankan 21 orang tersangka.
Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai, Nugroho Wahyu Widodo mengungkapkan kronologi terkait penindakan yang telah dilakukan oleh petugas gabungan. Pada hari Sabtu (4/8), petugas BNN dan Bea Cukai telah melakukan pengintaian di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara, Desa Bangko Bakti, Rokan Hilir, Riau.
Sekitar pukul 00.15 WIB, petugas membekuk 4 orang yang diduga membawa narkotika berinisial JM (52 tahun), SIS (39), RS (25), dan DP (44). "Dari penindakan ini petugas berhasil mengamankan 30 bungus narkotika jenis sabu seberat 31,4 kg dari Malaysia” ungkap Nugroho seperti dalam siaran persnya, Jumat (31/8).
Sementara itu di Dumai, Riau, petugas BNN berhasil mengamankan 30 ribu butir pil ekstasi, pada Sabtu (18/8). Petugas juga berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial AA, KA, TD, dan ZU. Dalam upaya melakukan penangkapan terhadap para tersangka, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dikarenakan salah satu tersangka berinisial AA mencoba untuk melarikan diri.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, ditemukan satu buah kantong plastik warna biru yang berisikan 30 ribu butir pil ekstasi seberat 4,7 kg. Petugas kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil meringkus satu orang tersangka lain berinisial GH di Pekanbaru pada Ahad (19/8).
Selanjutnya pada Ahad (19/8), petugas gabungan juga berhasil mengamankan satu unit kapal motor di perairan Aceh Tamiang. Petugas kemudian memeriksa kapal tersebut dan mendapati 70 bungkus sabu seberat 73,5 kg dan 30 ribu butir ekstasi dari Malaysia dan berhasil menangkap empat orang pelaku berinisial IA, AR, A, dan JS. Dari informasi yang diperoleh petugas, terdapat tiga orang lagi yang berhasil diamankan berinisial IB selaku pemilik barang, IB selaku kurir darat, dan RN yang merupakan pemilik kapal dan koordinator ABK.
Tidak berhenti di situ, petugas gabungan juga berhasil mengamankan 10 kg Sabu dari Kuching, Malaysia pada Ahad (19/8). “Berawal dari informasi masyarakat petugas gabungan melakukan penyelidikan di Jalan Trans Kalimantan Kubu Raya Kalimantan Barat. Petugas mengamankan tiga orang yang menjadi target operasi berinisial B (34), Y (420, dan G (45),” ungkap Nugroho.
Pada saat dilakukan penangkapan, salah satu tersangka berinisial G berhasil melarikan diri hingga akhirnya dilakukan pengejaran ke sebuah rumah yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat, dan G berhasil diringkus. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 kg sabu.
Nugroho menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia. Dirinya juga berharap dari penindakan yang dilakukan ini dapat menjadi motor penggerak kewaspadaan semua pihak dapat membendung peredaran narkotika di Indonesia.
“Penindakan yang telah dilakukan ini bukan semata menunjukkan kehebatan aparat pemerintah, namun menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia sehingga pemerintah juga berharap adanya peran aktif dari masyarakat untuk dapat memberikan informasi terkait pemasukan narkotika kepada petugas Bea Cukai atau aparat keamanan lainnya,” pungkas Nugroho.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2MGylpaBagikan Berita Ini
0 Response to "Bea Cukai Amankan 114 Kg Sabu dan 60 Ribu Ekstasi"
Post a Comment